‎Terjawab Atas Viral Video Penganiayaan Terhadap Zahrial, Polres Pesawaran Gerak Cepat -->

‎Terjawab Atas Viral Video Penganiayaan Terhadap Zahrial, Polres Pesawaran Gerak Cepat

17/09/2025, September 17, 2025


‎Pesawaran,sinarberitanews.com- Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Bintang TV, Zahrial, menuai perhatian publik. Video rekaman peristiwa tersebut sempat viral di berbagai media massa dan platform TikTok dengan jumlah penonton lebih dari 3 juta kali. Di kolom komentar, warganet ramai meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terduga pelaku berinisial RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Menanggapi hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kepolisian Resor Pesawaran melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu M.

‎Pada Senin (17/9/2026), Tim Inafis Polres Pesawaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Zahrial yang diduga menjadi korban penganiayaan RD beberapa hari sebelumnya.

‎Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, menyampaikan bahwa pada Kamis (18/9/2026) pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan penganiayaan tersebut.

‎“ya pak, terkait dengan undangan klarifikasi terhadap terlapor setelah kami periksa saksi hari kamis ya pak,"Ujarnya.

‎Sebelumnya, IPTU Pande Putu M. juga menyampaikan kepada sejumlah media pada Senin (15/9/2025) bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

‎Menurutnya, Polres Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di kediaman Zahrial selaku korban.

‎“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, "apabila terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman ayat (1) dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun penjara dan tidak memunutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika ada ditemukan fakta lain", Ujar Kasat Reskrim. (Dyrz)

TerPopuler