LAM.BARAT,sinarberitaews.com- Temuan di lapangan mengungkapkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Hal ini terlihat dari aktivitas/operasional sejumlah alat berat yang sedang bekerja di salah satu lokasi proyek pembangunan dari Cv:Setar Energi di wilayah Srimenanti Kecamatan Air hitam di mana tercatat terdapat sekitar 8 hingga 10 unit alat berat yang beroperasi secara aktif.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, hal yang menjadi sorotan utama adalah ketiadaan mobil tangki atau kendaraan pengisian bahan bakar khusus yang biasa digunakan untuk memasok kebutuhan bahan bakar alat berat tersebut. Secara aturan dan ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha maupun proyek pembangunan berskala besar wajib menggunakan BBM jenis non-subsidi, dan harus memiliki sistem pasokan bahan bakar sendiri atau armada pengangkut khusus yang terdaftar.
Karena tidak adanya sarana pengisian mandiri tersebut, timbul dugaan yang cukup kuat bahwa alat berat-alat berat tersebut mengandalkan pasokan solar bersubsidi yang sejatinya dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengalokasian BBM bersubsidi. Dampak yang dirasakan masyarakat pun sudah mulai terasa: kelangkaan dan antrean panjang di SPBU semakin parah, karena jatah solar yang seharusnya menjadi hak warga masyarakat kecil justru terserap untuk kepentingan operasional proyek skala besar.
Pihak terkait dan pengawas/APH diharapkan segera melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut terhadap lokasi kegiatan tersebut. Langkah penegakan hukum diperlukan untuk memastikan agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran, serta menjamin hak masyarakat kecil tidak terhambat atau dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kebijakan pemerintah.
Kami dari Tim Aliansi Sinarberitaews & Forsal akan terus memantau perkembangan situasi ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak berwenang.
(Anggi Saputra)
