Tuntut Konpensasi Penutupan Tambang, Ribuan Massa Kepung Kantor Pemkab Bogor -->

Tuntut Konpensasi Penutupan Tambang, Ribuan Massa Kepung Kantor Pemkab Bogor

04/05/2026, Mei 04, 2026

 

BOGOR,sinarberitanews.com-Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang (AMCRP) yang dipimpin Dani Murdani mengeluarkan pernyataan sikap resmi pada Rabu (22/4/2026), menuntut kepastian hukum atas penutupan tambang di wilayah Bogor Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera mencairkan Bansos yang dijanjikan selama periode Oktober 2025 hingga April 2026.


Penutupan dan penghentian sementara kegiatan pertambangan di tiga kecamatan — Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor — disebut AMCRP telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.


Ribuan pekerja yang bergantung pada sektor tambang, mulai dari pengemudi, buruh, hingga mekanik, kehilangan mata pencaharian.


Roda ekonomi lokal pun ikut terhenti, sementara ketidakpastian melingkupi usaha-usaha yang telah berjalan bertahun-tahun.


Enam Tuntutan Resmi AMCRP


Dalam pernyataan sikapnya, AMCRP menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.


Pertama, menuntut kepastian hukum atas hasil audit investigasi kegiatan pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang.


Kedua, mendesak pemerintah segera mengizinkan kembali operasional tambang yang legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.


Ketiga, menuntut percepatan pembangunan jalan khusus tambang untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat umum.


Keempat, AMCRP secara khusus menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepati janji memberikan Bansos selama masa penutupan tambang, dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.


Kelima, menolak segala bentuk penyimpangan dalam pendataan dan distribusi Bansos.


Keenam, meminta pemerintah mendelegasikan perwakilan masyarakat dalam proses pengawasan penambangan di bawah Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.


Diluar tuntutan soal operasional tambang, AMCRP juga menyoroti realisasi penyaluran Bansos yang dinilai belum optimal.


Aliansi ini menilai penyaluran bantuan belum memenuhi standar ketepatan sasaran maupun transparansi yang seharusnya.


AMCRP berharap pemerintah daerah maupun pusat segera membuka ruang dialog dengan perwakilan masyarakat, memberikan solusi konkret dan terukur paling lambat Mei 2026, serta menjamin keberlangsungan ekonomi warga tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.


Aliansi menegaskan bahwa seluruh langkah perjuangan akan ditempuh secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga artikel ini diterbitkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat belum merespons permintaan konfirmasi awak media.( Hen)

TerPopuler