Jakarta, sinarberitanews.com-Warga di kawasan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, mengeluhkan kondisi kebersihan lingkungan yang dinilai menurun akibat ditemukannya sampah berserakan di area pekarangan rumah.
Seorang warga berinisial J menyampaikan bahwa ia telah beberapa kali mengingatkan pihak penghuni kost di sekitar lokasi untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan.
“Saya sudah menegur agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan, tetapi masih ditemukan puntung rokok dan sampah plastik di sekitar pekarangan,” ujar J kepada awak media.
Pihak Pimpinan aktivis dari pengurus LSM LPPAS RI inisial H lingkungan publik menyoroti adanya sikap abaikan kebersihan lingkungan publik dari kalangan buruh bangunan proyek LRT tersebut terindikasi oknum pelaku abaikan teguran warga dan ada jejak sampai di ketahui warga setempat dilokasi pekarangan rumah yang bersih menjadi kotor dan terdampak tidak nyaman dan meresahkan.
Respon aktivis lingkungan terhadap jejak oknum pelaku pencemaran yang mengubah lingkungan bersih menjadi kotor umumnya sangat keras, vokal, dan berbasis aksi nyata. Mereka tidak hanya mengkritik secara verbal, tetapi melakukan tindakan langsung untuk menuntut pertanggungjawaban.Berikut adalah respon dan aksi nyata aktivis lingkungan yang dirangkum dari situasi terkini:1. Aksi Langsung dan "Audit Sampah"Mengembalikan Limbah/Sampah: Aktivis sering melakukan aksi simbolik mengembalikan sampah plastik atau limbah yang ditemukan kepada pelaku (perusahaan/produsen) untuk menuntut pertanggungjawaban, seperti yang dilakukan Greenpeace Indonesia terhadap salah satu produsen besar.Audit Merek (Brand Audit): Aktivis melakukan pengumpulan sampah di area yang tercemar untuk mengidentifikasi produsen-produsen yang menyumbang sampah terbanyak, lalu mempublikasikannya untuk memberi tekanan.Pengujian Lapangan: Menggunakan metode saintifik dengan menguji kualitas air, tingkat mikroplastik, dan bahan berbahaya (B3) di sungai, seperti yang dilakukan oleh ECOTON.
2. Seruan dan Kampanye VokalKampanye Tematik: Menggunakan slogan keras seperti "Bumi Jatim Bukan Toilet" untuk menyoroti pencemaran limbah B3 dan sampah impor.Zero Tolerance Policy: Mendesak pemerintah untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku pencemaran, terutama pada proyek yang merusak ekosistem.3. Advokasi Hukum dan LitigasiGugatan Hukum: Mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang melanggar dan menuntut pemulihan fungsi lingkungan.
Pendampingan Warga: Membantu warga terdampak untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan, misalnya dalam kasus tambak udang atau pembangunan di pesisir.
4. Respons terhadap Kriminalisasi AktivisSolidaritas Hukum: Aktivis merespon kriminalisasi (ancaman hukuman penjara/UU ITE) terhadap mereka yang vokal, seperti kasus Daniel Frits di Karimunjawa, dengan aksi solidaritas masif dan kampanye #BebaskanPejuangLingkungan.
Menolak Intimidasi: Aktivis menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah pahlawan lingkungan (environmental defenders) yang dilindungi undang-undang, bukan kriminal, meskipun mereka seringkali diserang atau dilaporkan balik oleh oknum perusak lingkungan.
5. Kritik terhadap PemerintahTudingan Kelalaian: Aktivis sering mengkritik pemerintah yang dianggap abai atau "pembiaran" terhadap perusakan lingkungan oleh industri.
Menolak Program Formalitas: Mengkritik program pemerintah yang hanya bersifat formalitas (seperti Citarum Harum) jika pada kenyataannya sungai masih tercemar.
Secara keseluruhan, respon aktivis lingkungan saat ini semakin terintegrasi antara data ilmiah, aksi massa, dan advokasi hukum untuk melawan oknum perusak lingkungan.
J juga mengaku telah mendokumentasikan kondisi sebelum dan sesudah melakukan pembersihan sebagai bentuk bukti dan kepedulian terhadap lingkungan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak penghuni kost terkait dugaan tersebut.
Warga berharap adanya kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.
Pengamat lingkungan menilai bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif.
Lingkungan yang kotor berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan hingga risiko banjir akibat saluran air yang tersumbat.
Selain itu, aturan terkait kebersihan lingkungan di wilayah DKI Jakarta juga mengacu pada peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda administratif bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Warga setempat berharap adanya perangkat aktif dari pengelola lingkungan dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada seluruh penghuni kawasan.
Upaya menjaga kebersihan lingkungan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama guna menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan layak huni bagi semua pihak.
(HR)
